PSK Laporkan Oknum Polisi yang Menyetubuhinya dan Memeras dengan Dalih Uang Keamanan

Tak hanya itu, tindakan pemerasan itu bahkan dilakukan sang oknum polisi setelah dirinya menyetubuhi korban.

Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com/ Imam Rosidin
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNAMBON.COM -  Oknum polisi dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang pekerja seks komersial (PSK), Jumat (18/12/2020).

Adalah anggota Polda Bali berinisial RCN yang dilaporkan oleh MIS atas dugaan tindakan pemerasan. 

Tak hanya itu, tindakan pemerasan itu bahkan dilakukan sang oknum polisi setelah dirinya menyetubuhi korban.

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

 

Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved