Dua Kali Tak Datangi Panggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya tegaskan Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polda Metro Jaya tegaskan Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia. 

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua. Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara 
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara 
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara 
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara 
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

(Tribunnews.com/ Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab dan Tinggalkan Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Tak Dapat Surat Pemanggilan untuk HRS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved