Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS Sesuai Protokol Kesehatan

Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS

- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan

- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Tahap penyelenggaraan Pilkada 2020

- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

(Tribunnews.com/Fajar, Sri Juliati, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved