Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS Sesuai Protokol Kesehatan

Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Baca juga: Jalan Mulus Gibran Rakabuming di Pilkada 2020, Indo Barometer: Situasi Solo Ibarat Jalan Tol

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Jika Pilkada Dilanjutkan, Sekolah Tatap Muka Sebaiknya Ditunda

Baca juga: Empat Pesan Penting Satgas Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

270 daerah gelar Pilkada 2020

Sebagai informasi tambahan, terdapat 270 daerah yang gelar Pilkada Serentak 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.

Demikian menurut data yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.

KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, daerah yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal) sebanyak 25 kabupaten/kota.

Tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020

Dikutip dari kpu.go.id, adapun tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai berikut:

Tahap Persiapan Pilkada 2020

- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved