Pilkada Serentak 2020

Menaker Rilis Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur.

Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang secara daring bagi CPMI Tahun 2020 di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, hari Jumat (14/8/2020). 

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada yang sempat ditunda itu.

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Minta Polri Pulangkan Jenazah Simpatisan Habib Rizieq Agar Bisa Dimakamkan

Baca juga: Soroti Penembakan 6 Laskar FPI, Fadli Zon: Jangan Sampai Ini Menjadi Sebuah Pelanggaran HAM

Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 25 daerah yang memilki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).

Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.

Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Seorang Pria Diamankan, Diduga Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Majene

Baca juga: Istana Nilai Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sudah Lebih Dari Siap

Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?

Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.

Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.

Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.

Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."

"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.

Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved