Dijuluki Menteri Segala Urusan, Ini 3 Posisi Kosong di Kabinet Jokowi yang Pernah Diisi Luhut

"Menambal" posisi menteri yang kosong bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Fitriana Andriyani
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
"Menambal" posisi menteri yang kosong bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merangkap jabatan sebagai Ad Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Rabu (25/11/2020).

Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

"Menambal" posisi menteri yang kosong itu bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Apalagi, pria kelahiran 28 September 1947 ini dianggap serba bisa.

Malah, ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.

Selain jadi Ad Interim Menteri KP, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut:

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim

Baca juga: Dijuluki Menteri Segala Urusan, Ini Jawaban Luhut Binsar Panjaitan

1. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM

Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016, mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.

Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait polemik kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.

Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Menerima Uang Senilai Rp 3,4 Miliar

Baca juga: Resmi Tersangka, Edhy Prabowo akan Mundur dari Menteri dan Partai Gerindra

2. Jabatan Ad Interim Menteri Perhubungan

Selain itu, pada 14 Maret 2020, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi.

Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19.

Pria berusia 73 tahun ini pun merangkap jabatan menteri untuk kedua kalinya. Jabatan Ad Interim Menhub ini dia isi hingga 6 Mei 2020.

Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi.

Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.

Luhut mengumpamakan keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer.

Luhut mengatakan keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan.

Menurut dia, perlu persiapan matang sebelum pemerintah memutuskan untuk melarang mudik.

Baca juga: KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT, Tanggapan Jokowi: Saya Percaya KPK Bekerja Transparan

3. Jabatan Ad Interim Menteri KP

Lagi-lagi, Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dengan masih mempertahankan jabatan selama ini diemban sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi pada periode kedua ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan untuk mengisi kekosongan Menteri KP, lewat Surat Edaran No: B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jubir Luhut Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo yang setahun menjabat sebagai Menteri KP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga, Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Edhy ditangkap KPK begitu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu dini hari, sepulangnya dari AS.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Beberapa Kali Isi Posisi Menteri yang Kosong di Era Jokowi, Apa Saja?".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved