KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT, Tanggapan Jokowi: Saya Percaya KPK Bekerja Transparan
Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia yakin KPK bekerja secara transparan, terbuka dan profesional.
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kabar ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menekankan, pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Kebijakan-kebijakan Edhy Prabowo yang Kontroversial
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono: Prabowo Subianto Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia yakin lembaga antirasuah itu bekerja secara transparan, terbuka dan profesional.
"Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati. Dan saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional," kata dia.
Diberitakan, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Kontroversi Menteri Edhy Ubah Aturan Larangan Ekspor Benur, Berujung OTT KPK
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Menurut Ghufron, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.
"Tadi pagi (ditangkap) jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Kontroversi Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016.
Menteri Edhy menegaskan kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan, para nelayan, serta fokus pada kegiatan budidaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/edhy-prabowo-wacana-ekspor-lobster.jpg)