Golkar Maluku Hadapi Tuntutan PDIP dan Usut Rekaman Suara Rakornis yang Bocor ke Publik

DPD Partai Golkar Maluku pastikan siap menghadapi tuntutan PDIP terhadap satu kadernya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua DPD PDIP Murad Ismail

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa/Kolase
Yusri AK Mahedar, Ketua Bapillu / Badan Saksi partai DPD Golkar Maluku dan pelaporan PDIP Maluku 

PDIP Polisikan Golkar Maluku

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku, Jumat  (13/11/2020) melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar.

Murad menilai Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku itu memfitnah dirinya dalam acara Rakornis Golkar se-Indonesia.

Sebelumnya DPD PDIP Maluku secara lembaga pun telah  melakukan laporan polisi untuk kasus yang sama.

Namun sebagai pribadi Murad Ismail menganggap fitnah yang dilontarkan kepadanya juga dilakukan secara pribadi.

Dia menilai fitnah tersebut membawa tiga hal secara institusi yakni jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP, Gubernur Maluku dan institusi kepolisian. 

Sehingga dia merasa penting untuk melaporkan tindakan Yusril secara pribadi. 

Hal ini ditegaskan Tim Pengacara Murad Ismal, Ali. M. Basri Salampessy, melalui saluran telepon kepada TribunAmbon.com, Jumat malam. 

Karena itu Murad ismail memberi kuasa kepada Tim Pengacara dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Perjuangan DPD PDIP Maluku untuk melaporkan Yusri atas namanya. 

Menurut Salampessy, dari rekaman suara yang diperolehnya sebagai bukti laporan merupakan percakapan dalam Rakornis Golkar yang digelar secara virtual yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia dan bukan percakapan pribadi. 

‘’Fitnahan itu dilakukan di hadapan banyak orang meski melalui zoom,  Pak Murad  tidak bisa membiarkan hal ini, karena sudah merupakan pencemaran nama baik,’’ tegas Salampessy. 

Sorotan Rekaman

Menurut Salampessy, ada dua hal yang melekat di dalam rekaman suara tersebut yakni menyebut keterlibatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dan keterlibatan institusi kepolisian dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur. 

‘’Dia juga menyebutkan keterlibatan kepolisian dalam pemilihan Gubernur Maluku 2018, padahal Pilgub sudah selesai dan tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan Pak Murad dalam proses Pilgub tersebut,’’ tegas Salampessy.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial (Kontributor TribunAmbon.com/Fandy)

Jelas Salampessy, bagi Murad Ismail, hal ini jika dibiarkan bisa menjadi bola liar, apalagi sedang dalam proses pilkada di empat kabupaten di Maluku. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved