Habib Rizieq Shihab Disebut WINO oleh Dubes RI di Arab Saudi, Ternyata Ini Artinya
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel kembali memberikan pernyataan soal rencana kepulangan Rizieq Shihab.
TRIBUNAMBON.COM - Menjelang kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia yang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020), Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel kembali memberikan pernyataan.
Dubes Agus menyatakan, Habib Rizieq Shihab saat ini berstatus overstay di Arab Saudi.
Dia menyebut Habib Rizieq Shihab WINO, sebutan candaan diantara sesama warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi sebagai kependekan dari WNI Ora Duwe Paspor.
"Saudara-saudara saya para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO."
"Nah, label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka."
Baca juga: Ini Pesan Mahfud MD untuk Aparat yang Kawal Kepulangan Rizieq Shihab
Baca juga: Sambut Kedatangan Rizieq Shihab, Pedagang Peci hingga Parfum Berjajar di Petamburan Raya
"WNIO adalah WNI “ora duwe paspor” (tidak punya paspor), “ora duwe visa” (tidak memiliki visa yang valid), “ora duwe Iqamah” (tidak punya kartu identitas Saudi)."
"Alias sudah biasa dan lumrah," ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Dubes Agus menyarankan Habib Rizieq Shihab tak perlu malu dengan status overstayer.
Ia mengatakan, status overstayer merupakan hal yang lumrah terjadi pada warga negara Indonesia di Arab Saudi.
Dia juga menyebut status WINO tersebut bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi.
Dubes Agus menerangkan, Rizieq Shihab masuk dalam Sijil al-Mukhalif, atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, di mana jelas diterangkan yang bersangkutan memang melebihi batas tinggal.
Dia mengatakan, bukan pihak KBRI yang memberikan label tersebut.
"Yang memberikan label overstay atau “mutakhallif ziyarah” melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi," kata dia.
"Bukan kami yang menyematkan label tersebut," lanjut Agus.
Dubes Agus melanjutkan, masih dalam data keimigrasian dijelaskan, Imam Besar FPI itu juga dilabeli “mukhalif” atau pelanggar undang-undang, dan status ini tidak akan hilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pemulangan-rizieq.jpg)