CPNS 2019

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil SKB CPNS 2019, Batas Pengajuan hingga 3 November 2020

Setelah hasil seleksi diumumkan, para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah sejak tanggal 1-3 November 2020.

Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Peserta CPNS Kota Ambon ikuti SKD, di Ruang Komputer SMPN 6 Ambon 

1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dan ingin melakukan sanggah, dapat menekan tombol 'ajukan sanggah' untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta.

Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

2. Ketika mengisi kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.

3. Bila Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

4. Namun jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Baca juga: Link 64 Kementerian/Lembaga yang Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2019, Serentak 30 Oktober 2020

5. Setelah peserta selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Nantinya setelah itu akan muncul kotak peringatan bahwa Anda telah melakukan sanggahan.

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

6. Jika peserta sudah pernah melakukan sanggahan, peserta tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

Peserta akan diminta untuk menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:

1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

2. Mencetak daftar riwayat hidup

3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved