UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021, Ink Tanggapan Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jawa Tengah ini diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ia mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp 1.798.979,12 (naik Rp 56.963,90)."

"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."

"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar, dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat.

Baca juga: Daftar 25 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siap Gelar Unjuk Rasa Lagi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.

Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar berujar, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.

Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.

Baca juga: Rencana Demo Besar-besaran, Serikat Pekerja di NTB Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Baca juga: Said Iqbal Sebut Ekonomi RI 1998 Minus 17 Persen, Tapi Upah Minimum Tetap Naik

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengatakan, inflasi di Jawa Tengah pada September 2020 adalah 1,42 persen.

Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KONTAN / Fransiskus Simbolon)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved