Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Driver Taksi Online

Lagi, Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online.

(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
ILUSTRASI - Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNAMBON.COM - Lagi, Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penyidik Polda Jawa Barat sebelumnya menerima laporan dari sopir taksi online bernama Andriansyah pada 2018.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar bin Smith pada September 2018.

Pada saat itu, istri Habib Bahar bin Smith kembali ke rumah pada pukul 23.00 WIB.

Istri diantar sopir taksi online, dan saat itulah sopir bernama Andriansyah dianiaya oleh Bahar.

"Habib Smith pada tahun 2018 di bulan September ternyata melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Bogor."

"Itu dilakukan saat istrinya pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

"Pada saat di rumah, dia melakukan penganiayaan pada sopir Grab bernama Andriansyah," jelas Erdi.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Cocok untuk Dikirimkan ke Grup WhatsApp

Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 2 Oktober 2020, Materi Sumpah Pemuda

erdi1
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago

Sebenarnya, di antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

"Laporan pertama dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar."

"Di bulan ini melakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan," ungkap dia.

Erdi menegaskan, kasus ini berbeda dari kasus penganiayaan pada santri yang dilakukan Bahar sebelumnya.

"Kasus yang berbeda, dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantar istrinya pulang," tegasnya.

Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Maluku Kibarkan Bendera Merah Putih di Perbatasan Indonesia-Australia

Baca juga: Angka Stunting di Maluku Masih Tinggi, Ini Upaya Pemprov Maluku

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved