Operasi Zebra

Cara Menghindari Tilang Polisi, Selalu Bawa SIM dan STNK

Inilah cara menghindari tilang atau razia polisi selama Operasi Zebra 2020 yang digelar selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020).

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. 

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Namun, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai SIM ada dua.

"Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak," kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.

Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi yang punya SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

"Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM, tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda," tuturnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved