Operasi Zebra

Cara Menghindari Tilang Polisi, Selalu Bawa SIM dan STNK

Inilah cara menghindari tilang atau razia polisi selama Operasi Zebra 2020 yang digelar selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020).

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian RI (Polri) menggelar operasi lalu lintas Zebra serentak di seluruh Indonesia.

Rencananya, Operasi Zebra 2020 berlangsung selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020) hari ini hingga Senin (8/11/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

Berikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020, dikutip dari ntmcpolri.info:

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober, Polres Klaten Beberkan 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran saat Razia

Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober 2020, Polres Pinrang Ungkap Pelanggaran Prioritan yang Akan Ditindak

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya,  sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini.
OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved