Kamis, 14 Mei 2026

ASN Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak hingga Tewas di Ambon Terancam Dipecat

Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tayang:
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)
Pelaku penganiayaan anak saat digiring petugas dalam gelar perkara di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.

Mereka kini tengah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk kepentingan penyidikan.

"Pastinya kalau yang bersangkutan telah ditahan polisi, kita akan minta surat untuk berhentikan sementara dari kedudukannya sebagai ASN."

"Hak-haknya dibayar 75%," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Benny Selano, Jumat pagi (16/10/2020).

Pelaku penganiayaan anak saat digiring petugas dalam gelar perkara di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Pelaku penganiayaan anak saat digiring petugas dalam gelar perkara di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ((Kontributor TribunAmbon.com, Fandy))

Lanjutnya, pemecatan keduanya itu tergantung masa hukuman seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: 29 ASN di Pulau Buru Maluku Positif Covid-19 Termasuk Dua Pejabat

Baca juga: Curiga Ada Unsur Penganiayaan Orang Tua, Makam Bocah di Salahatu Mauku Tengah Dibongkar

Baca juga: Dua Warga Seram Bagian Barat Tewas Setelah Terlibat Cekcok, Dipicu Suara Bising Sepeda Motor

Yakni, jika masa hukuman lebih dari empat tahun maka otomatis diberhentikan dan dicabut hak secara keseluruhan sebagai ASN.

"Andaikata dalam proses persidangan selanjutnya kemudian telah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita lihat hasil hukumannya."

"Jika lebih dari empat tahun, maka kita pecat. Itu amanat undang-undang," tegasnya.

Selano pun mengingatkan ASN lingkup pemerintahan Kota Ambon, terkhusus para guru untuk memperlalukan anak didik dengan sebaik-baiknya.

"Anak-anak itu boleh dididik, tapi jangan disiksa," imbaunya

Pasangan suami istri ini diduga menganiaya anak angkatnya berinisial JFU hingga menyebabkan korban tewas.

Dari hasil outopsi, korban mengalami sejumlah luka, memar hingga pendarahan di sebagian tubuhnya.

Meski begitu, Polresta baru akan mengeluarkan hasil outopsi secara resmi pekan depan.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved