Istri Pasien Covid-19 Ditetapkan Tersangka Setelah Lumuri 3 Petugas Medis dengan Kotoran Manusia
Istri dari seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNAMBON.COM - Polrestabes Surabaya menetapkan N (50), istri dari seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya menjadi tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.
Baca juga: Menkes Terawan Buka Suara soal Vaksin, Prioritas untuk Tenaga Medis dan Pekerja Berusia 18-59 Tahun
Baca juga: Viral Seorang Tenaga Medis Covid-19 Merasa Kesakitan saat Melepas Masker, Ini Cerita Lengkapnya
Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa itu berawal saat Pemkot Surabaya menggelar tes swab di rusun tersebut pada 23 September 2020. Kemudian hasilnya keluar 28 September.
Petugas puskesmas lalu melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.
"X ini ternyata ada komorbidnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Baca juga: Viral Tenaga Medis Sebut Hilangnya Indra Penciuman Termasuk Gejala Covid-19, Ini Cerita Diana
Baca juga: Tenaga Medis COVID-19 di Maluku Belum Dapat Insentif, Belum Ada Rumah Sakit yang Ajukan Klaim
Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya.
Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.
Lantaran sudah menemui kata sepakat, petugas akhirnya akan membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit.
Namun, istri dari pasien ini masih saja menolak.
Petugas yang sudah mengetahui gelagat keluarga ini akan melancarkan perbuatan tak menyenangkan sudah berusaha mengingatkan.
"Namun, tetap saja enggak nerima, terus gitu (dilumuri) ke baju hazmatnya petugas," ujar Febri.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Petugas Medis RSUD dr. Haulussy Ambon, Meninggal Tanpa Gejala Covid-19
Baca juga: Alasan Keluarga Pasien COVID-19 Aniaya Tenaga Medis hingga Ambil Paksa Jenazah: Penanganan Kacau
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka".