Jumat, 17 April 2026

UU Cipta Kerja

Singgung soal Pesangon, Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh

Setelah memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNAMBON.COM - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tak luput dari sorotan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Setelah memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti perihal pesangon di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Berujung Rusuh, 13 Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon Diamankan

Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Diduga Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Polisi: Bisa Kita Buktikan

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

Baca juga: Pangdam Jaya Terkejut saat Periksa Ponsel Penyusup Demo UU Cipta Kerja: Mereka Dijanjikan Dapat Uang

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat karena UU Cipta Kerja: Beda Prinsip dan Cara Pandang

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved