Penusukan di Resepsi Pernikahan, Pelaku Dendam Sering Dibully Korban 3 Tahun Lalu

Adhe menyebut awalnya korban IS mendatangi pesta pernikahan di desanya. Saat itulah pelaku K melihat IS di lokasi tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
freepik
Ilustrasi penusukan 

"Perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tidak ada motif lain, murni pelaku dendam 3 tahun lalu sering diolok-olok, dan spontan melihat korban, langsung melakukan penusukan," kata dia.

Polsek Sekayu untuk menjalani penyelidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Bunyi pasal 340:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teringat Bullying 3 Tahun Lalu, Pria Ini Nekat Tikam Temannya Sendiri saat Pesta Pernikahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved