Virus Corona

CEK FAKTA Jokowi Sebut Ambon Jadi Satu di Antara 12 Daerah Sorotan Covid-19

Jokowi menyebut Kota Ambon sebagai satu dari 12 kota/kabupaten di Indonesia yang sedang disorot terkait penanganan Covid-19.

Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
Jokowi menyebut Kota Ambon sebagai satu dari 12 kota/kabupaten di Indonesia yang sedang disorot terkait penanganan Covid-19. 

TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Kota Ambon sebagai satu dari 12 kota/kabupaten di Indonesia yang sedang disorot terkait penanganan Covid-19.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Jokowi meminta Satgas Penanganan Covid-19 fokus melakukan penanggulangan di 12 Kabupaten dan Kota yang memiliki kasus aktif lebih dari seribu. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dirawat Tiga Hari, Nenek Pasien Covid-19 RSUD Haulussy Ambon Meninggal Dunia

Baca juga: Fakta Raam Punjabi Dinyatakan Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Asisten Rumah Tangga

"Saya minta ini 2 minggu ke depan ini diprioritaskan untuk 12 kabupaten/ kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1000," kata Presiden.

Ke 12 Kabupaten dan Kota tersebut menurut Presiden menyumbang 30 persen dari total kasus aktif nasional. Ke 12 kabupaten kota tersebut berada di Pulau Sumatera, Jawa, dan Maluku.

"Yaitu di kota Ambon, Jakarta Utara, Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Jayapura, Kota Padang, Jakpus, Jakbar, Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur," katanya.

Lalu bagaimana fakta Kota Ambon dalam menangani penyebaran

Covid-19?

Baca juga: Demo Berpotensi Sebar Covid-19, Epidemiolog: Pelonjakan Angka Konfirmasi Akan Tampak dalam 7-14 Hari

Baca juga: Biden Sebut Debat Capres Kedua Tidak Boleh Terjadi jika Trump Masih Terinfeksi Covid-19

Update kasus

Dikutip dari data www.ambon.go.id, per Minggu, 11 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif di Ambon mencapai 2.767.

Lalu 1.148 pasien dirawat, dan sebanyak total 1.589 pasien sembuh.

Sementara jumlah kematian tercatat 30 orang.

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon juga menuliskan bahwa per kemarin total kasus suspek positif mencapai 1.510 jiwa.

Terdiri dari 362 jiwa suspek dan 1.148 jiwa terkonfirmasi positif.

Kembali ke Zona Merah

Dikabarkan TribunAmbon.com, status pandemi Kota Ambon kembali  ke zona merah setelah beberapa saat berada di zona oranye penyebaran covid-19.

Padahal Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sudah menjalankan PSBB tahap VI dengan ketat yakni menghukum mereka yang tidak bermasker. 

Update cvid-19 di Ambon
Update covid-19 di Ambon per Minggu 11 Oktober 2020

Namun ketatnya aturan protokol Kesehatan (prokes) dalam PSBB dua pekan ini  justru menyebabkan posisi Kota Ambon kembali ke zona merah dari zona oranye. 

‘’Ini karena kurang disiplinnya warga kita, tidak ada cara lain selain disiplin protokol kesehatan,’’  cetus Kasrul Selang,  Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku pada Sabtu (3/10/2020). 

"Tidak ada acara lain,  hanya disiplin saja."

"Mendisiplinkan diri, mendisiplinkan keluarga, mendisiplinkan lingkungan, disiplinnya itu dengan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan, hanya itu saja, ‘’ tegasnya. 

Kembali ke zona merah, menurut Kasrul, menjadi bukti bahwa warga masih belum disiplin menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari.

‘’Masih banyak yang tidak mau pakai masker, ini bahaya, sampai kapan kita berputar di sini saja, jika prilaku tidak berubah,’’ cetusnya. 

Karena itu menurut Kasrul , saat ini Satgas Covid19 sudah menambah  dua bidang baru.

Yakni  bidang perubahan perilaku dan bidang relawan.  

‘’Dua bidang baru ini, kita harus  melaksanakan perubahan perilaku yakni menjalankan  protokol kesehatan secara disiplin."

"Dan bidang relawan ini kita mengajak semua  stakeholder diharuskan mengambil peran melawan covid-19," kata dia.

PSBB Transisi Tahap 6

Artikel lain TribunAmbon.com menuliskan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada Senin (28/9/2020) menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ke-6.

Upaya ini merupakan percepatan penanganan covid-19 di Kota Ambon.

PSBB transisi tahap enam mulai berlaku Senin (28/9/2020) hingga dua pekan ke depan, dan berpotensi diperpanjang. 

Di PSBB tahap enam ini kata Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lebih memperketat pengawasan jarak tempat duduk di rumah makan, restoran dan rumah kopi.

"Kita pastikan PSBB transisi dilanjutkan ke tahap enam, tetapi polanya bukan hanya masker saja, kita akan liat secara langsung terutama di rumah makan, restoran, rumah kopi soal jarak tempat duduk," jelasnya.

"Karena kita harus tetap menjaga jarak," kata Richard kepada Tribunambon.com, Senin (28/09/2020).  

Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mendonasikan Rp 16.500 per bulan untuk setiap tenaga kerja non-formal, Jumat (09/10/2020)
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mendonasikan Rp 16.500 per bulan untuk setiap tenaga kerja non-formal, Jumat (09/10/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Penerapan jaga jarak ini menurut Louhenapessy masih belum di jalankan masyarakat Kota Ambon. ‘

’Banyak yang sudah ikuti pakai masker, cuci tangan, tapi jaga jarak ini masih banyak yang melanggar,’’ jelas Louhenapessy. 

Padahal, kata Wali Kota, yang paling bahaya adalah soal jaga jarak.

‘ jika diabaikan ini bahaya buat mereka, bersentuhan fisik dan tidak menjaga jarak itu bahaya, ‘’ cetusnya. 

Karena itu, penerapan PSBB kali ini, menurutnya akan diawasi lebih ketat, di  rumah makan, restoran, cafe-cafe dan rumah kopi jika melanggar langsung  diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon yang telah ditetapkan.

"Sanksi yang kita berikan itu mulai dari teguran lisan sampai dengan sanksi denda,," jelasnya.

Banyak Pelanggaran

Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.

Kepala Hukum Kota Ambon, John Slarmanat mengatakan, denda tersebut dihimpun dari jumlah keseluruhan pelanggaran yang terjaring pada PSBB I dan II, PSBB Transisi I hingga IV yakni sebanyak 743 pelanggaran.

“Sementara masih banyak yang belum datang dan mengikuti sidang, barang buktinya masih ditahan,” jelas John Slarmanat kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/10/2020).

Dia merincikan, pelanggaran terdiri dari pelanggaran perorangan atau umum, tempat usaha maupun fasilitas dan tempat kerja sebanyak 416.

Sementara untuk pelanggar pada moda transportasi sebanyak 327.

“Untuk penindakan di bidang perorangan dan umum baik yang tidak menggunakan masker atau tempat kerja yang melampaui jam-jam operasional itu jumlah di PSBB Transisi I hingga IV sebanyak 223,” terang dia.

Dari total angka itu, lanjut dia, setidaknya 188 pelanggar perorangan yang telah melalui proses persidangan.

Sementara itu, dari total 259, sebanyak 151 pelanggar di bidang moda transportasi telah melakukan wajib membayar denda administrasi.

Dengan demikian, masing-masing pelanggar di bidang perorangan atau umum dengan total 115 dan 158 pelanggar di bidang moda transportasi yang belum menjalani persidangan dan melakukan kewajiban membayar denda administrasi.

“Alasan para pelanggar ini belum memenuhi kewajibannya membayar denda atau mengikuti sidang meski berkasnya sudah dilimpahkan karena mereka tidak hadir pada saat itu,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, agenda sidang pada tanggal 2 Oktober 2020 tidak berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan.

Untuk itu sesuai dengan hasil koordinasi denda administrasi langsung diambil alih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan barang bukti yang disita pada saat dilakukan operasi, yakni kartu identitas pelanggar.

“Barang bukti yang disita itu kan KTP sementara itu sangat diperlukan setiap saat bagi aktivitas masyarakat."

"Dan itu tidak bisa lama,  kalau kita tunggu agenda sidang dua minggu lagi itu sangat lama dan memberatkan masyarakat khusus yang mempunyai keperluan mendesak dan membutuhkan KTP,” sambungnya.

Setidaknya 181 pelanggaran yang harusnya mengikuti sidang pada 2 Oktober 2020 itu.

Namun, diketahui 75 pelanggar telah memenuhi kewajibannya membayar denda administrasi.

Sementara untuk 108 pelanggar lainnya yang belum melakukan pembayaran denda akan tetap dipanggil kembali.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Ambon
Penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Ambon (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Lanjut dia, penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan Perwali 25 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan,

Pemkot telah Operasi Yustisi sejak 15 September 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Yustisi menunjukan semakin menurun angka pelanggaran, terutama di area Pasar Mardika.

Berdasarkan laporan yang diterima, lanjutnya, masyarakat telah tertib menerapkan protokol kesehatan di kawasan tersebut, contohnya kesadaran menggunakan masker.

“Diharapkan dengan operasi yustini yang semakin hari ditegakan oleh satuan gugus tugas bersama TNI-Polri ini semakin meningkatkan disiplin masyarakat sehingga pada waktunya penyebaran covid-19 ini semakin ditekan,” tutup dia.  

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Taufik Ismail/TribunAmbon.com/ Insany, Adjeng)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kota Ambon Disebut Presiden Jokowi di Antara 12 Daerah Sorotan Covid-19, Lihat Faktanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved