Wanita Tewas di Sumur, Ceburkan Diri saat Hendak Diperkosa, Tiba-tiba Dipeluk Pelaku Sehabis Mandi
Ketika korban selesai mandi dan berganti pakaian, tersangka memeluknya dari belakang. Korban reflek menginjak kursi pendek lalu masuk sumur.
Setelah mendapat laporan, polisi turun ke lokasi dan mengumpulkan informasi.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti yang ada, maka pihaknya menetapkan NP sebagai tersangka.
"Kita kenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Identitas korban
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan mengakui pihaknya sempat kesulitan mengungkap jati diri korban karena tidak ada satu pun identitas yang melekat.
Saat bertemu dengan tersangka, korban hanya membawa satu kantong plastik berisi satu stel pakaian untuk ganti.
"Berdasaarkan sidik jari pada mayat, didapatkan informasi korban atas nama Rochayani, umur sekitar 43 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jalan Karang Jawa, Nomor 68, RT 10, Kalimantan Timur," katanya.
Penyebab kematian
Denny menjelaskan, dari hasil analisis, penyebab kematian korban karena di dalam paru-parunya terdapat banyak air.
Kemungkinan, kata dia, korban terbentur kemudian tak sadarkan diri di dalam sumur sehingga paru-parunya kemasukan banyak air.
"Kita tidak tahu seberapa dalam sumurnya. Bibir sumur hanya 40 cm dan korban mengambang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rochayani ditemukan tewas mengapung di sumur warga di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Senin (5/10/2020) pagi.
Identitas korban diketahui sidik jarinya diperiksa.
Berdasarkan penelusuran polisi, korban dibawa ke rumah itu oleh tersangka NP yang bertemu di Tugu Adipura, tak jauh dari tempat penemuan korban mengapung di sumur.
Saat rumah tersebut dalam keadaan kosong, ternyata korban sedang berada di dalam kamar mandi.
