Banyak Pasal Kontroversial, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna
"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 RUU Cipta Kerja.
Ketentuan di RUU Cipta Kerja ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan, satu dan dua hari bagi pekerjanya.
"1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna".