Tips dan Trik

Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak

Cara mengetahui pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK telat atau tidak tips untuk menghindari agar tidak kena tilang ketika ada Razia

(Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)
ILUSTRASI MOTOR - Nekat Lakukan Aksi Balap Liar, Puluhan Pengendara di Ambon Terjaring Razia, Motor Ditahan 30 Hari (Kontributor TribunAmbon.com, Fandy) 

"Karena dalam aturan ini, SNTK tersebut hanya berlaku per satu tahun."

"Artinya ketika per satu tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka dianggap legalitas STNK itu tidak aktif dan tidak berlaku. Itu celah rekan kepolisian melakukan penerapan hukum, yakni penilangan," jelasnya.

Cara Mengetahui Pajak STNK Telat atau Tidak

Secara umum, terdapat dua cara untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor.

Anggo menjelaskan bahwa saat ini samsat telah memiliki media online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui kendaraan bermotor sudah dipajak atau belum.

"Misal mau membeli kendaraan, untuk mengetahui kendaraan sudah dipajak atau belum, cukup masuk ke e-samsat saja," jelasnya.

Anggo menjelaskan, di e-samsat cukup memasukkan nomor kendaraan yang ada pada pelat nomor.

"Di situ akan muncul keterangan apakah motor tersebut sudah dipajak atau belum," katanya.

Untuk wilayah Jawa tengah, e-samsat dapat diakses melalui link http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Sementara untuk yang sudah memiliki kendaraan dan memegang STNK, tanggal berlaku dapat dilihat pada lembar belakang.

"Di kolom bawah kanan, itu ada kotak kecil yang menunjukkan tanggal," jelasnya.

Tanggal tersebut menunjukkan kapan waktu pemilik untuk melakukan pajak.

Jika melewati tanggal tersebut, STNK secara otomatis sudah tidak berlaku dan pemilik diwajibkan untuk segera memperpanjangnya dengan membayar pajak.

Masa berlaku STNK
Masa berlaku STNK (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Baca: PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Dipegang oleh Dirjen Pajak, Cek Besaran Nominalnya

Perbedaan pajak 1 tahun dengan 5 tahun

Anggo menjelaskan, prinsipnya antara pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dengan 5 tahunan tidak jauh berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved