Mahasiswa Farmasi di Ambon Datangi DPRD Maluku, Desak Pembatalan Permenkes No 3 Tahun 2020
Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020).
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020).
Mereka menyerukan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020 karena dinilai merugikan tenaga farmasi.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan belasan poster berisi tuntutan aksi.
• Penjualan Tiket Pelni Ambon Tujuan Sorong Belum Dilayani, Dikabarkan Tutup Wilayah
Mereka juga secara bergantian berorasi menyampaikan desakan pembatalan Permenkes RI nomor 3 tahun 2020.
"Kami juga mendesak agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020, yang menyatakan tenaga farmasi di Rumah Sakit, sebagai tenaga non medis harus dibatalkan, " jelas Koordinator Aksi, Muhdi Sapsuha, dalam orasinya.
Aturan tersebut sebutnya, sangat merugikan tenaga farmasi.
Lantaran, tidak ada perlindungan hukum sehingga potensi peluang mempidanakan apoteker cukup besar.
• Mulai Hari Ini, Wali Kota Ambon Tetapkan PSBB Transisi Tahap VI
"Apotik banyak di sidak oleh pihak kepolisian, para Apoteker yang terkena sidak tidak dapat berbuat banyak, lantaran tak memiliki payung hukum jelas, " ungkapnya.
Lanjutnya, RUU Praktik Kefarmasian harus segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary yang dihadapan pengunjukrasa memastikan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Yakni akan mengundang PD Ikatan Apoteker Indonesia Maluku dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar pertemuan dengan PD Ikatan Apoteker Indonesia Maluku, guna mengawal bersama kepentingan terkait kefarmasian ini, " jelas Attapary.
Lanjutnya, meski kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, namun pihaknya akan berupaya keras agar tenaga farmasi tidak dirugikan.
"Mengingat ini sepenuhnya menjadi keputusan Pempus, tapi kita akan berusaha semaksimal mungkin, guna memperjuangkan hal ini."
"Supaya tidak ada yang merasa dirugikan, dari setiap regulasi yang dikeluarkan, " tuturnya. (*)