Pasutri Ditangkap karena Bawa 200 Kg Merkuri Selundupan dari Pulau Seram
Pasangan suami istri tertangkap tangan membawa air raksa atau merkuri yang diperkirakan sebanyak 200 kilogram
Laporan Kontributor Tribunambon.com Insany Syahbarwaty
TRIBUNAMBON.COM - Pasangan suami istri tertangkap tangan membawa air raksa atau merkuri yang diperkirakan sebanyak 200 kilogram, keduanya langsung digelandang ke Kantor Polsek Leihitu, Maluku Tengah.
‘’Kami tangkap pasutri yang bawa merkuri Minggu malam (20/09/20) dan keduanya kini sudah tersangka,’’ ungkap Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, kepada Tribunambon, Rabu (23/09/20) saat gelar perkara di Mapolresta Perigilima, Ambon.
Menurut Simatupang, pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di depan Mapolsek Leihitu telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diketahui suami istri.
• Alat PCR di 2 Laboratorium Rusak, Tes Swab DPRD Maluku Terpaksa Ditunda
• Pasca Pembongkaran Lapak di Pasar Mardika, Pedagang Pungut Sisa Bangunan
Pasutri ini tertangkap tangan di dalam mobil mereka, membawa air keras atau merkuri yang dikemas di dalam 23 botol kemasan air mineral satu literan.
Simatupang menjelaskan, suami yang berinisial LAL (40 tahun) warga, Waiheru, Kota Ambon sedang membawa mobil dan WJ (42 tahun), istrinya duduk disampingnya dicegat apparat polsek dan memeriksa kendaraan mereka.
Sekitar pukul 01.00 Wit, ungkap Simatupang, aparat polsek menerima informasi suami istri ini mengendarai KR4 jenis Avanza warna hitam kuning dengan nomor polisi DE 1241 AO dari arah Dusun Waepula Negeri Ureng menuju Kota Ambon akan melintasi Mapolsek Leihitu.
• Pelaku Begal Modus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Akui Sudah 17 Kali Beraksi Sasar Tukang Ojek
‘’Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Leihitu dan personil langsung mencegat di depan Mapolsek Leihitu, mereka periksa mobilnya terdapat barang bukti kurang lebih sebanyak 200 Kg air raksa atau merkuri yang dikemas dalam 23 botol air mineral, satu botol oli dan satu botol pemutih pakaian,’’ papar Simatupang.
Kepada polisi, LAJ mengaku air raksa atau merkuri di bawa dari Pulau Seram yakni dari Dusun Tuhulesy Desa Ureng Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Waiheru Kecamatan Baguala kota Ambon.
‘’Kedua kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, suami ditahan di Mapolsek Leihitu sedang istrinya kami titipkan di sel tahanan khusus perempuan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso,’’ jelas Simatupang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pasangan-suami-istri-tertangkap-bawa-mercury.jpg)