Virus Corona

Kebijakan Anyar Gubernur Maluku: Baliho Bergambar Wajah Orang Tanpa Masker Diturunkan

Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajak Forkopimda untuk menurunkan semua baliho dan spanduk yang menampilkan visual orang tanpa masker

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Baliho dengan visual orang tanpa masker di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Kota Ambon 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menurunkan semua baliho dan spanduk yang menampilkan visual orang tanpa masker.

Hal itu guna mengefektifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Mulai hari ini, bagaimana kalau kita sepakat semua baliho yang tidak pake masker diturunkan," cetus Gubernur mengawali sambutannya saat membuka Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Pilkada 2020 yang Aman, Damai dan Sehat, di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Kamis  (10/9/2020) pagi.

Tito Karnavian Beri Apresiasi 4 Calon Kepala Daerah yang Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada

Di hadapan forum, Gubernur berulang kali menyatakan idenya itu agar segera ditindaklanjuti mulai hari ini.

Untuk itu, Dia memastikan segera berkoordinasi dengan wali kota Ambon.

"Nanti kita bicara sama wali kota dan tim kita. Mulai hari ini kita turunkan semua, baliho, baner yang tidak pakai masker kita turunkan, termasuk baleho punya saya," katanya.

Langkah itu dinilai akan membantu kampanye serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Selain penggunaan masker, Gubernur juga mengingatkan pentingnya pola hidup sehat.

Di Maluku sendiri, jumlah kasus Covid-19 mencapai 2.271 kasus, sembuh 1.375 jiwa dan meninggal sebanyak 36 orang.

CEK FAKTA Beredar Kabar Ruangan di RSD Wisma Atlet Penuh Terisi Pasien Covid-19

Langkah Strategis Pemda

Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual pada Kamis (13/8/2020).

Rapat membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yakni perihal Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam rapat tersebut, Murad menyampaikan laporan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Maluku.

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pastikan PSBB Transisi Lanjut: Lebih Ketat

Dia menyebutkan, terhitung 22 Maret  hingga 9 Agustus 2020, jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di Maluku mencapai angka 1.330 kasus.

"Berdasarkan data terakhir, angka kesembuhan mencapai 59,5 persen, sedangkan kematian 1,9 persen,: kata dia.

"Rinciannya, orang dalam perawatan sebanyak 514 orang, sembuh 701 orang, dan meninggal 25 orang," ungkap Murad.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy beserta rombongan lakukan kunjungan di Pasar Mardika Kota Ambon Senin (20/7/2020)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy beserta rombongan lakukan kunjungan di Pasar Mardika Kota Ambon Senin (20/7/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Sementara itu, lanjutnya, rilis zonasi wilayah covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 per 2 Agustus 2020 menunjukan Kota Ambon berada pada zona merah dan Kabupaten Maluku Tengah memasuki zona oranye.

Sedangkan zona kuning dihuni oleh 5 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual.

DPRD Ambon Tuai Kecaman setelah Studi Banding ke Jawa Barat: Mereka Pergi saat Masyarakat Kesusahan

"Dua kabupaten yang tercatat tidak memiliki kasus adalah Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya."

"Sementara dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan kabupaten yang tidak terdampak Covid-19," jelas Murad.

Menurut dia, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Maka Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku.

Murad menerangkan, ada dua langkah strategis yang perlu dilakukan.

Langkah yang pertama adalah pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi.

Lalu tatap muka bersama masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.

13.600 Pekerja di Maluku Bakal Terima Rp 600 Ribu Setiap Bulan

Kemudian yang kedua, Pemda di Maluku telah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku.

Selanjutnya menginstruksikan Bupati/Wali  kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dan menetapkan peraturan Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (Fandy/Ajdeng)

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved