Virus Corona

Klaster Baru, 88 Karyawan Pabrik Sparepart Mobil di Cikarang Positif Covid-19

Sebanyak 88 karyawan pabrik spare part mobil PT NOK Indonesia di kawasan MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpapar corona.

Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
Sebanyak 88 karyawan pabrik spare part mobil PT NOK Indonesia di kawasan MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpapar corona. 

Kegiatan dangdutan saat pandemi virus corona itu viral di media sosial.

Netizen pun mengungkapkan kekecewaannya atas acara  dangdutan tersebut. Apalagi kasus virus corona di Kota Bekasi lagi mengalami peningkatan.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni membenarkan ada kegiatan dangdutan di wilayahnya.

Kegiatan dangdutan dilakukan pada acara resepsi di Kampung Ciketing Asem, RT04/RW05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) malam.

"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," ujar Ali, Selasa (25/8/2020).

Ali menjelaskan, kegiatan dangdutan itu tidak ada izin dari pihak kepolisian. Pihak yang menggelar acara resepsi hanya izin organ tunggal.

Izin pelaksanaan kegiatannya juga hanya sampai pukul 16.00 WIB.

"Itu acara resepsi, kita kasih izin cuman waktu terbatas, sampai pukul 16.00 WIB. Organ tunggal aja hanya surat permohonan di RT/RW, kelurahan, di kami belum verifikasi," ujarnya.

Ali mengatakan, izin diberikan untuk menggelar resepsi  sesuai aturan daerah.

Ketika diberikan izin, pihaknya memberikan arahan dan imbauan agar tetap memerhatikan protokol kesehatan.

"Dan pengunjungnya pun kita imbau agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian kita kasih tahu begitu," ucapnya.

Ali mengatakan, kegiatan dangdutan langsung dibubarkan.

Dia juga menyayangkan kepada pemilik hajatan yang tidak mematuhi rekomendasinya dan telah membohonginya.

Pasalnya, kegiatan hanya sampai pukul 16.00 WIB dan tidak ada kegiatan dangdutan.

Pada kegiatan dangdutan juga terlihat warga tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

"Iya kita pas dapat informasi dari warga langsung saya perintahkan anggota untuk membubarkan. Jam setengah 11 sudah bubar semua," ucap dia.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Ali mengatakan, pihaknya bakal lebih memperketat proses perizinan kegiatan keramaian, terutama resepsi pernikahan.

Polsek Bantar Gebang juga akan memanggil pemilik hajatan yang melakukan kegiatan dangdutan tersebut.

"Kita antisipasi akan diperketat untuk izin benar-benar sortir dan kita tidak akan berikan sembarangan. Pemilik hajat kita panggil buat klarifikasi," kata Ali.

Kasus Corona di Kota Bekasi Meningkat Kembali, DPRD Minta Tempa Hiburan Malam Ditutup

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta kegiatan tempat hiburan malam (THM) ditutup sementara.

Hal itu menyusul kasus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi mengalami peningkatan.

"Ya harus dievaluasi itu (THM), lebih baik ditutup sementara kegiatannya," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro, pada Jumat (21/8/2020).

Ia meminta Pemkot Bekasi perlu melakukan evaluasi terhadap kegiatan bisnis yang memiliki dampak ekonomi rendah tapi memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

Dilihat THM dan sejenisnya bukan penyumbang tertinggi untuk pemasukan pajak asli daerah (PAD) Kota Bekasi.

Penyumbang PAD tertinggi itu dari pajak usaha mal dan restoran.

"Review dan evaluasi terhadap kegiatan bisnis yang memiliki low economical impact sementara mengandung high health impact, dengan menghentikan sementara hingga waktu yang tepat," terangnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang juga mengungkapkan hal serupa.

Sejak awal THM seharusnya belum boleh dibuka, apalagi saat ini tengah terjadi peningkatan kasus.

"Ya tutup saja dulu, kan dari awal sudah bilang tuh bahwa untuk hiburan malam dan lain-lainnya ditahan saja dulu," kata Nico.

Nico menjelaskan untuk tempat perbelanjaan dan juga Pasar yang ada di Kota Bekasi lebih gampang untuk melakukan pemantauan di bandingkan THM.

Tidak seperti THM yang lebih sulit dilakukan pemantauan.

Apalagi, Pemprov Jawa Barat belum merekomendasikan pembukaan THM.

"Kalau kaya mal dan pasar ya dibuka, karena memang itu roda perekonomian. Pengawasannya protokol Covid-19 juga mudah itu," ucapnya.

Nico meminta Pemkot Bekasi segera membuat kebijakan penutupan THM sampai ada izin dari Pemprov Jawa Barat atau minimal kasus corona di Kota Bekasi benar-benar mengalami penurunan.

"Jadi saya berharap ditutup saja dulu sementara waktu ini. Sampai menunggu benar-benar ada penurunan dan rekomendasi Pemprov Jabar," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi sejak menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB), mengizinkan tempat tempat usaha beroperasi termasuk sektor hiburan.

Tempat hiburan di Kota Bekasi diizinkan beroperasi seperti spa, klub malam, tempat karaoke, panti pijat, dan reflexy.

Pemprov Jabar Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Ini Kata Wali Kota Bekasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang daerah kota/ kabupaten membuka tempat hiburan malam (THM), bioskop, karoke, tempat pijat dam SPA.

Larangan itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar dengan nomor 556/1435-Pemas. Surat itu berisikan pemberitahuan tentang larangan pembukaan untuk beberapa kegiatan industri pariwisata perkotaan. Surat itu bersifat penting atas perintah Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jabar Ridwan Kamil.

Diketahui Kota Bekasi sendiri, telah lebih dulu membuka kegiatan THM, karoke, tempat pijat dan SPA.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat datang ke Kota Bekasi melihat protokol kesehatan ketat yang telah dijalankan.

"Gini, kadis parbud jabar datang ke Kota Bekasi suruh lihat kesiapan. Nanti baru bicara. Kita kan selalu persiapkan seperti kita memberikan izin pada saat kita melakukan salat ied," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Senin (20/7/2020).

Pria yang disapa Pepen itu menjelaskan segala sesuatu langkah yang diambil Pemkot Bekasi, sudah sesuai pertimbangan serta persiapan-persiapan standar protokol kesehatannya.

"Sudah sudah (persiapan), bikin ini bikin ini simulasi. Nah kalau sekarang ada engga dengar dari tempat hiburan gitu kena positif, engga ada kan," imbuh Rahmat.

Pepen menegaskan wilayah Kota Bekasi itu aman. Sesuai taglinenya, adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19.

Semua pegawai tempat hiburan dan lainnya wajib menjalakan rapid test. Tim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi juga secara berkala melakukan pengawasan dan pengecakan protokol kesehatan.

"Protokol-protokol kita terapkan sangat ketat, artinya kita aman. Nah dengan begitu kan artinya juga ada pajak bergulir," ungkapnya.

Pemprov Jabar, kata Pepen, harus berpikir secara rasional dengan melihat kondisi di lapangan.

Bukan hanya Pemkot Bekasi saja yang tidak mendapatkan pajak daerah dengan ditutupnya tempat hiburan malam, karoke, tempat pijat dan SPA.

Akan tetapi, seluruh karyawan yang bekerja di sana juga bakal terkena dampak dengan terkena PHK.

"Kalau tiba-tiba kita tutup-tutupin ini nanti Pemkot nggak punya apa-apa, pajak ngga dapat apa-apa. Terus saya mau minta kemana," jelas dia.

Pepen menyebut pajak daerah dari sektor itu sangat membantu untuk membeli rapid test, biaya operasional maupun kegiatan kesejahteraan masyarakat ditengah masa pandemi corona ini.

"Kan semua dari pajak-pajak itu, yang nggak kalah panting lagi jangan sampai terus-terusan ada PHK. Hiburan nggak jalan, kuliner nggak jalan, semua mati.

"Coba menyampaikan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan sekarang dari pada mati nggak makan lebih baik kawan Covid-19," tandasnya. 

(MAZ)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Giliran 88 Karyawan Pabrik Spare Part Mobil di Cikarang Terpapar Corona.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved