Selasa, 5 Mei 2026

Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat Binaan, Ini Penjelasan Kementan

Diketahui tanaman ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
Ilustrasi Ladang Ganja 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Diketahui tanaman ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.

Kepmentan tersebut telah diteken oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.

Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/8/2020).

Tommy juga menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas Tommy.

Tommy mengungkapkan pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020.

"Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved