Pilih Jadi Janda di Usia 32 Tahun, Wanita Ini Mengaku Diselingkuhi hingga 2 Tahun Tak Diberi Nafkah
Seorang ibu muda berinisial IR (32) mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu muda berinisial IR (32) mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
IR memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan suaminya karena sudah tak dinafkahi selama dua tahun.
Tak hanya itu, perselingkuhan juga menjadi alasan IR menggungat suaminya.
Seperti diketahui, tingkat perceraian meningkat tajam, janda dan duda baru banyak bermunculan di Kabupaten Bandung semenjak masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
• VIRAL Video Antrean Orang Mau Ajukan Gugatan Cerai Mengular di Pengadilan Agama Bandung
• Suami Bacok Istri yang Minta Cerai saat Dimintai Izin untuk Menikah Lagi
Pada Selasa (25/8/2020) saja, terdapat 246 perkara yang terdiri dari gugatan cerai maupun permohonan cerai.
Sementara itu pada bulan Juni 2020 terdapat 1.102 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
IR mengatakan, dia ingin bercerai dari suaminya lantaran sudah beberapa tahun kondisi ekonominya tidak baik-baik saja.
Pernikahan dengan suaminya sudah berjalan delapan tahun.
Dari hasil pernikahan tersebut, ia telah dikaruniai seorang anak.

"Gugatannya karena perselingkuhan, ekonomi juga enggak ada sudah dua tahun, baik untuk saya dan anak saya," kata perempuan berambut kemerahan ini.
Selasa siang itu, Pengadilan Agama Soreang ramai.
Ratusan orang terlihat berada di luar area gedung.
Mereka ada yang berdiri mengantre, ada juga yang duduk-duduk di pelataran.
IR mengaku sudah dari pagi berada di Pengadilan Agama Soreang.
Ia mengaku kedatangannya ke PA merupakan proses kedua karena sebelumnya sudah mendaftar tapi domisili suaminya berbeda hingga harus dibetulkan.