Terapis Kedapatan Bawa Alat Kontrasepsi saat Layani Pengunjung, Panti Pijat dan Spa Disegel
Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
TRIBUNAMBON.COM - Sebuah panti pijat dan spa disegel lantaran terapisnya dibekali alat kontrasepsi.
Meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang beroperasi, panti pijat dan spa di Mardi Gras Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang masih saja membandel.
Akibatnya petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.
Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.
• Terapis Go-Massage Diminta Pijat Plus-plus oleh Customer, Diancam Beri Rating Jelek jika Menolak
• Pengakuan Mahasiswi PSK Online: Kadang Saya Telat Bayar Kuliah, karena Kondisi Ekonomi Orang Tua
Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.
Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.
Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
Pihak Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat refleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.
• Tak Mau Layani, PSK Online Dibunuh Pelanggan di Kamar Hotel, Pelaku Masih Berusia 19 Tahun
• Bisnis Prostitusi Tetap Jalan di Tengah PSBB Covid-19, Rupanya PSK Dijerat Utang Agar Tetap Bekerja
Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).
Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.
"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya. (dik)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terapis Dibekali Kontrasepsi Layani Tamunya, Spa di Tangerang Langsung Disegel.