Ayah Cabuli Anak Kandung dengan Modus Usir Roh Jahat, Berhasil Ditangkap setelah 2 Tahun Buron

AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Tribun-Video.com
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah tega cabuli anak kandungnya dengan modus usir roh jahat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah berstatus buron selama dua tahun.

AS (51), warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, ditangkap oleh polisi di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.

Pria tersebut berstatus buronan Polres Bondowoso selama dua tahun atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Direkam, Ibu Korban Sempat Tak Percaya hingga Melihat Videonya

Kronologi Pembantu Cabuli Bayi Berusia 8 Bulan Sambil Video Call Suami, Pelaku Merasa Diancam

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun.

Perbuatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2018 lalu.

“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan, Beraksi sambil Video Call dengan Suami, Mengaku Dipaksa hingga Diancam

Seorang Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli sang Paman, Pelaku Beraksi Lebih dari Sekali

Pelaku cukup sulit untuk ditangkap karena sempat kabur.

Setelah ditangkap, AS menceritakan mencabuli anaknya saat rumah dalam kondisi kosong.

Saat itu, saat sang anak meminta dikerokin karena merasa pusing.

Lalu, AS mengatakan bahwa dalam tubuh anaknya terdapat roh jahat yang menempel.

Setelah itu, dia meminta korban berbaring di atas kasur. Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa.

Tujuannya agar roh jahat tersebut hilang dari tubuh anaknya. Namun, korban yang sempat mengeluh pusing itu justru tak sadarkan diri.

Remaja Nyaris Dicabuli Pamannya di Kebun Karet, Luka Sayat di Leher Korban Buat Pelaku Urungkan Niat

Sering Dititipkan di Rumah Paman, Siswi 3 SD Malah Dicabuli Kakak Sepupu, Terjadi Sebanyak 10 Kali

Saat itulah, pelaku memperkosa anaknya. Ketika korban terbangun, AS sudah dalam kondisi berada di samping korban.

"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," terang dia.

Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.

Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP.

(Kompas.com Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Saat Minta Kerok, Modusnya Ada Roh Jahat di Tubuh Korban".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved