Ayah Cabuli Anak Kandung dengan Modus Usir Roh Jahat, Berhasil Ditangkap setelah 2 Tahun Buron

AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Tribun-Video.com
ilustrasi pemerkosaan 

Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.

Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP.

(Kompas.com Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Saat Minta Kerok, Modusnya Ada Roh Jahat di Tubuh Korban".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved