Burung Endemik Maluku Dijual Jutaan Rupiah ke Luar Pulau, Pelaku Sudah Dipenjara

Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan pelaku telah diproses hukum

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan telah pelaku peredaran telah diproses hukum., Rabu (12/08/2020) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan pelaku telah diproses hukum.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hanbert Aritonang mengungkapkan, sebanyak dua tangkapan satwa liar endemik Maluku yang terjadi pada tahun 2018 dan 2019 di Sumatera Utara.

“Satwa asli Maluku yang kami proses bekerjasama dengan Kepolisian, Bea Cukai ditangkap ada dua tangkapan di 2018 dan 2019. Pelakunya sudah di penjara,” ujar Hanbert saat ditemui TribunAmbon.com di kandang rehabilitasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku , Passo, Rabu (12/8/2020).

144 Satwa Liar Endemik Translokasi ke Maluku, Tiba di Bandara Pattimura Ambon

Dia merincikan, pelaku membawa satwa liar melalui jalur laut dengan cara dimasukkan di dalam sekat khusus yang disediakan untuk menyembunyikan hewan yang dilindungi itu.

Barang bukti berupa satu ekor Kakatua Maluku dan satu ekor Nuri kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit di Sumatera Utara untuk direhabilitasi.

“Kakatua direhab sambil menunggu proses hukum itu selama hampir 2 tahun. Sementara, Nuri 1 tahun direhab,” kata Hanbert.

Kasus yang sama terjadi di Jawa Timur.

Hal ini diungkap Staff Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Sarjono.

Kunjungan Kerja ke Pulau Seram, Gubernur Murad Ismail Minta Jembatan Waikaka Segera Dibangun Kembali

Kata dia, hewan endemik Maluku yang ditranslokasikan menggunakan transportasi udara pada Selasa (11/8/2020) berjumlah 44 ekor burung.

Di antaranya 14 ekor Kakatua Maluku, 19 ekor Nuri Bayan, 2 ekor Nuri Ternate dan Kakatua Tanimbar sebanyak 2 ekor.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil penegakan. Masih proses tapi sudah bisa dilepasliarkan,” terang Sarjono.

Dia mengatakan, saat ini BKSDA Jawa Timur sedang mengupayakan penyadartahuan kepada masyarakat Jatim khususnya di Surabaya dengan cara melakukan sosialisasi dan pembinaan di pasar penjualan satwa.

Tujuannya agar tingkat masyarakat terhadap perlindungan dan pelestarian satwa endemik menjadi meningkat.

“Kalau masyarakat sudah ada kesadaran, mereka kami himbau untuk menyerahkan satwa yang dilindungi ke Balai Pusat Jatim. Bagi pemilik kita sarankan boleh memelihara tapi harus punya ijin penangkaran. Jadi harus ada izin dulu,” katanya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved