Kelanjutan Kasus Pembobolan BNI Ambon, 6 Terdakwa Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara
Enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020).
Putusan hakim untuk terdakwa Faradiba ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya yang menuntut terdakwa Faradiba dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Soraya Pellu, sebelumnya dituntut 20 tahun.
Adapun putusan untuk keempat terdakwa lainnya mengalami kenaikan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dituntut 11 tahun, 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu, setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.
Setelah dilaporkan, Faradiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.
Saat penangkapan itu polisi juga ikut menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan Faradiba.
(Kompas.com Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Pembobol BNI Ambon Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara".