Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019: Kebijakan Umum, Kewajiban, Larangan, hingga Sanksinya
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan bagi peserta SKB CPNS 2019.
Sebelum melaksanakan tes SKB CPNS 2019, para peserta diwajibkan untuk pendaftaran ulang melalui portal SSCN.
Rangkaian pelaksanaan SKB CPNS 2019 diawali verifikasi data hasil SKD yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing instansi pada 27-30 Juli 2020.
Dikutip dari laman resmi BKN, dari hasil verifikasi ini, setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS 2019 melalui laman website instansi masing-masing.
Setelah instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS 2019, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id.
Nantinya, para peserta SKB CPNS 2019 diharuskan memilih lokasi ujian mulai 1 hingga 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengingatkan peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali.
"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri)."
"Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini."
"Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata Paryono, seperti yang dikutip dari laman BKN.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," ujarnya.

Berikut Tribunnews sajikan panduan cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019: