Remaja Nyaris Dicabuli Pamannya di Kebun Karet, Luka Sayat di Leher Korban Buat Pelaku Urungkan Niat
ER (13) seorang remaja di Kabupaten Bungo, Jambi, nyaris menjadi korban aksi bejat US (32) yang tak lain pamannya sendiri.
TRIBUNAMBON.COM - ER (13) seorang remaja di Kabupaten Bungo, Jambi, nyaris menjadi korban aksi bejat US (32) yang tak lain pamannya sendiri.
Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata mengatakan peristiwa tersebut terjadi Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku seperti biasanya menjemput korban ER dari tempat kerja di rumah makan.
Namun, dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah pondok milik keluarganya.
• Sopir Angkot Ngaku Staf HRD, Tipu 11 Perempuan Minta Foto Bugil dengan Alasan Tes Keperawanan
• Ratusan Pekerja Demo Minta Risma Buka Kembali Usaha Hiburan Malam: Kami Pekerja Bukan Pelacur
Di saat itu pelaku mengancam korban menggunakan pisau agar membuka pakaiannya.
Namun, korban melakukan perlawanan.
Beruntung niat pelaku hilang setelah melihat korban mengalami luka di bagian tangan kiri dan leher.
Kemudian pelaku mengantarkan korban ke rumahnya.
• Sering Dititipkan di Rumah Paman, Siswi 3 SD Malah Dicabuli Kakak Sepupu, Terjadi Sebanyak 10 Kali
• Pria di Bali Cabuli Anak Tiri, Modus Iming-iming Belikan Laptop dan HP hingga Ancam dengan Kekerasan
"Tempat kejadian perkara di pondok di sebuah kebun karet," ujarnya, Senin (3/8/2020) di Mapolres Bungo.
Wakapolres mengungkapkan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Korban merupakan anak dari adik istri pelaku.
"Ternyata pelakunya ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, kakak ipar dari korban," ungkapnya.
• WN Prancis Cabuli Anak Jalanan di Bawah Umur, Keliling Jakarta Cari Target, Tawari Korban Jadi Model
• Bocah SMP Dicabuli Kakak Ipar Berulang Kali, Pelaku Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Istri ke Pasar
US (32) mengaku menyesali perbuatannya dan tergoda setan.
Namun niatan bejatnya itu muncul saat melihat korban sedang mandi.
Sehingga pelaku tergoda melihat tubuh korban.
Sementara itu, dia juga mengaku sangat jarang 'mendapatkan jatah' dari sang istri.
"Awalnya dia lagi mandi, aku melihat. Jadi kepingin," kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 51 KUHPidana tentang penganiayaan. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Jarang Dapat Jatah dari Istri, Pria di Bungo Nekat Akan Perkosa Keponakannya, Korban Sampai Luka