Tagihan Listrik Membengkak, Pelanggan PLN Maluku dan Sekitarnya Bisa Bayar Bertahap
PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.
“Kantor-kantor kita buka 24 jam, kalau ada pengaduan silahkan datang langsung," kata dia.
"Ada petugas yang melayani 24 jam."
Dalam rapat tersebut, selain membahas keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik, juga bertujuan untuk menjaring masukan dan informasi bagi pelayanan dan proses bisnis PLN yang terus lebih baik ke depan bersama mitra kerja PLN IUW MMU
"Ini menjadi salah satu momen kami dari PLN untuk menyampaikan layanan dan program kerja kami ke depan yang tentunya membutuhkan dukungan dari stakeholder dan sebaliknya juga kami butuh input masukan dari stakeholder terhadap kinerja dan pelayanan kami", ujarnya.
• Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 1.209, Jawa Timur Jadi Wilayah Penambahan Tertinggi
Sementara itu, dalam virtual meeting PLN yang digelar bersama sejumlah stakeholder, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengaku pihaknya sejauh ini belum menerima adanya keluhan dari pelanggan PLN.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman,” kata Hasan dalam rapat virtual. (*)