Hasil PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA per 25 Juni 2020
Berikut adalah hasil seleksi sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi per Kamis (25/6/2020) untuk jenjang SMP dan SMA.
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.
Dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda.
Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).
Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.
Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim PPDB jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik dan banyak pilihan transportasi gratis yang bisa digunakan peserta didik.
"Jadi di Jakarta ini penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan," kata Nahdiana.
(Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi".