Hasil PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA per 25 Juni 2020
Berikut adalah hasil seleksi sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi per Kamis (25/6/2020) untuk jenjang SMP dan SMA.
TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memaparkan hasil seleksi sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi per Kamis (25/6/2020).
Nahdiana berujar, untuk jenjang SMP, calon peserta didik yang lolos seleksi paling banyak berusia 12,5 tahun sampai 13 tahun.
Jumlahnya sebanyak 14.594 orang.
"Pada posisi sementara, rentang usia paling banyak diterima untuk jenjang SMP di jalur zonasi adalah di rentang 12 tahun 6 bulan sampai 13 tahun," ujar Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
Sementara itu, untuk jenjang SMA, calon siswa yang diterima paling banyak berusia 15,5 tahun sampai 16 tahun.
"Sebanyak 5.757 orang pada posisi sementara di 25 Juni," kata dia.
• Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Sabtu, 27 Juni Pukul 17.00 WIB, Klik Link di Sini
• Pendaftaran PPDB SMA di Jakarta Jalur Zonasi Dibuka hingga Sabtu, 27 Juni, Akses ppdb.jakarta.go.id
Nahdiana menyampaikan, calon siswa yang tidak lolos seleksi jalur zonasi bisa mendaftar melalui tahapan berikutnya, yakni jalur prestasi.
"Jalur prestasi tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah seleksi nilai akademis, artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi (sekolah asal)," ucap Nahdiana.
Berikut hasil seleksi sementara PPDB jalur zonasi di Jakarta:
Jenjang SMP:
- Usia 10 tahun 1 bulan - 10 tahun 5 bulan: 0,01 persen
- Usia 10 tahun 6 bulan - 11 tahun: 0,01 persen
- Usia 11 tahun 1 bulan - 11 tahun 5 bulan: 0,11 persen
- Usia 11 tahun 6 bulan - 12 tahun: 0,13 persen
- Usia 12 tahun 1 bulan - 12 tahun 5 bulan: 24,1 persen
- Usia 12 tahun 6 bulan - 13 tahun: 47,07 persen
- Usia 13 tahun 1 bulan - 13 tahun 5 bulan: 21,81 persen
- Usia 13 tahun 6 bulan - 14 tahun: 4,58 persen
- Usia 14 tahun 1 bulan - 14 tahun 5 bulan: 1,63 persen
- Usia 14 tahun 6 bulan - 15 tahun: 0,57 persen
• Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2020 Online di ppdbjatim.net
• Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Ditutup 25 Juni 2020, Daftar Online Klik Link di Sini!
Jenjang SMA:
- Usia 13 tahun 6 bulan - 14 tahun: 0,01 persen
- Usia 14 tahun 1 bulan - 14 bulan 5 bulan: 0,07 persen
- Usia 14 tahun 6 bulan - 15 tahun: 0,15 persen
- Usia 15 tahun 1 bulan - 15 tahun 5 bulan: 23,6 persen
- Usia 15 tahun 6 bulan - 16 tahun: 45,43 persen
- Usia 16 tahun 1 bulan - 16 tahun 5 bulan: 21,72 persen
- Usia 16 tahun 6 bulan - 17 tahun: 5,22 persen
- Usia 17 tahun 1 bulan - 17 tahun 5 bulan: 2,39 persen
- Usia 17 tahun 6 bulan - 18 tahun: 0,78 persen
- Usia 18 tahun 1 bulan - 18 tahun 5 bulan: 0,39 persen
- Usia 18 tahun 6 bulan - 19 tahun: 0,11 persen
- Usia 19 tahun 1 bulan - 19 tahun 5 bulan: 0,06 persen
- Usia 19 tahun 6 bulan - 20 tahun: 0,05 persen
- Usia 20 tahun 1 bulan - 20 tahun 5 bulan: 0,02 persen
- Usia 20 tahun 6 bulan - 21 tahun: 0 persen
Polemik PPDB jalur zonasi
PPDB jalur zonasi di Jakarta menuai kritik.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis kemarin, ada calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
• Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2020 Dilaksanakan Sore Ini, Klik Link di Sini!
PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.
Dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda.
Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).
Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.
Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim PPDB jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik dan banyak pilihan transportasi gratis yang bisa digunakan peserta didik.
"Jadi di Jakarta ini penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan," kata Nahdiana.
(Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi".