Gadis 16 Tahun Meninggal setelah Digilir 7 Pria, Sempat Minta Imbalan Rp 100 Ribu per Orang

Gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan itu meninggal dunia karena mengalami sakit, diduga akibat peristiwa perkosaan dan juga pengaruh pil.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Tribun-Video.com
Gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan itu meninggal dunia karena mengalami sakit, diduga akibat peristiwa perkosaan dan juga pengaruh pil. 

TRIBUNAMBON.COM - Gadis remaja berusia 16 tahun meninggal dunia beberapa waktu setelah mengalami pemerkosaan oleh tujuh pemuda. 

Bagaimana musibah yang dialami gadis remaja itu bisa terjadi akhirnya terungkap?

Gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) itu meninggal dunia karena mengalami sakit, diduga akibat peristiwa perkosaan dan juga pengaruh pil. 

Gadis 16 tahun itu diperkosa tujuh pria di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dikutip Tribun Jogja dari Tribunnews.

Persitiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020), OR tewas pada Kamis (11/6/2020) setelah mengalami sakit.

5 Kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Padang Pariaman Ngaku Salah Masuk Kamar

Pergoki Pasangan Mesum, Pria di Singkawang Ngaku Ketua RT dan Perkosa Si Wanita di Depan Pacarnya

Gadis berinisial OR itu digilir dalam kondisi tak berdaya di rumah salah seorang pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dari tujuh orang pelaku pemerkosaan, 4 diantaranya telah berhasil diamankan oleh polisi yakni FF, SU, DE dan AN.

Sementara itu, sisanya yakni RI, DR dan DK masih dalam pencarian petugas.

Belakangan diketahui jika korban OR diduga bersedia digilir oleh ke-tujuh orang pemuda tersebut.

Namun, saat itu korban memberikan persyaratan jika ingin berhubungan intim dengannya.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, para tersangka rata-rata semuanya telah berusia dewasa atau di atas 18 tahun.

Lima Pria Perkosa Gadis Remaja 16 Tahun Secara Bergiliran, Korban Disekap Selama 2 Hari di Indekos

FAKTA Gadis 18 Tahun Diperkosa 5 Pria, Dipaksa Minum Alkohol hingga Pelaku Ada yang di Bawah Umur

"Tersangka sudah di atas 18 tahun, ada yang 24 tahun, 27 tahun. Sudah dewasa. Kecuali korban usia 15 tahun mau 16 tahun," kata Efri kepada Wartawan, Senin (15/6/2020).

AKP Efri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Setelah mereka resmi berpacaran, Fikri pun membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved