Pria di Bandung Bunuh Kekasih Gelapnya, Berusaha Kelabuhi Polisi dengan KTP Mantan Suami Korban
"Tujuannya untuk mengelabui, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," ujarnya.
"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.
Menurut Agus, hubungan korban dan tersangka bisa dikatakan kumpul kebo.
"Karena si pelaku ini berstatus memiliki istri," tuturnya.
Agus memaparkan, kamar kontrakan tempat korban ditemukan dikunci dari luar.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.
"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.
Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.
"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.
"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.
"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Pembunuhan pada Kekasih Gelap di Margahayu, Sakit Hati Dimaki Laki-laki Tak Berguna