Minggu, 10 Mei 2026

Virus Corona di Ambon

Dishub Kota Ambon Lakukan Sosialisasi PKM kepada Pengemudi Angkutan Umum

Dishub Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para pengemudi, Jumat (5/6/2020) jelang pemberlakuan PKM

Tayang:
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Tim gabungan lakukan penyemprotan desinfektan pada angkot yang berpusat di Terminal Mardika Ambon Kamis (2/4/2020) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Jelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para pengemudi, Jumat (5/6/2020).

Sosialisasi dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Ambon.

Adapun sosialisasi yang dilakukan yakni menyasar beberapa lokasi, juga pada angkutan umum dalam Kota Ambon dan Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).

UPDATE Virus Corona Ambon: Pasien Positif 216 Orang Per 5 Juni 2020, 50 Sembuh, 6 Meninggal

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, R.Sapulette dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, sore tadi menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan satu dari beberapa poin yang tercantum dalam Perwali yang akan diterapkan saat PKM nanti.

"Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar," ungkapnya.

petugas Dishub Kota Ambon Pantau jumlah penumpang pada angkot yang melintas
petugas Dishub Kota Ambon Pantau jumlah penumpang pada angkot yang melintas ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

"Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan," jelas Kadishub.

Selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor pelat kendaraan serta pembatasan jam operasional.

Dinkes Ambon Tanggapi Demo Warga Tolak Rapid Test, Ada yang Bawa Spanduk: COVID-19 Lahan Bisnis

"Jadi, untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

'Sedangkan untuk kendaraan bernomor pelat genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu."

"Hari minggu semua boleh beroperasi, dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT," terangnya.

Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjut Kadis, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain.

Seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.

"Untuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia, untuk becak hanya 1 penumpang," papar dia.

DATA TERKINI COVID-19 Ambon: Pasien Positif Bertambah 7 Menjadi 209 Orang, 49 Sembuh 6 Mieninggal

"Dan untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan."

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved