Virus Corona di Ambon
Jumlah Penumpang Angkutan Kota Dibatasi karena Pandemi, Pemkot Ambon Kaji Ulang Retribusi
Pandemi COVID-19 tentu sangat berpengaruh pada sejumlah sektor perekonomian masyarakat di seluruh dunia tak terkecuali di Kota Ambon.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBOM.COM - Pandemi COVID-19 tentu sangat berpengaruh pada sejumlah sektor perekonomian masyarakat di seluruh dunia tak terkecuali di Kota Ambon.
Satu di antaranya bagi mereka pengusaha angkutan umum di Kota Ambon yang juga merasakan langsung dampak dari pandemi ini, di mana jumlah pendapatan per hari mereka turun drastis.
Untuk itu retribusinya harus dikaji ulang, agar tidak memberatkan para pengusaha angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon.
• Pasar Mardika Ambon Resmi Jadi Kawasan Tertib Protokol Kesehatan, Masuk Pasar Tak Bisa Sembarangan
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan dengan adanya pandemi ini Pemerintah Kota Ambom sudah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah penumpang dalam sekali jalan yakni 50 persen dari kapasitas Kendaraan.
Bukan hanya penumpang melainkan jumlah setoran hingga jumlah angkutan yang beroperasi juga akan dibatasi Pemerintah.
Hal ini tentu sangat memberatkan para pemilik kendaraan yang harus membayar retribusi kepada Pemerintah di masa pandemi ini, sehingga harus ada kebijakan yang diambil oleh wali kota Ambon untuk mempermudah pembayaran.
"Dishub akan bicarakan itu dengan pak wali kota bahwa kita harus realistis selama sosial distancing kita sudah membatasi jumlah penumpang dalam angkutan umum," ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, sudah ada pertimbangan yang dikaji oleh Pemerintah Kota terkait retribusi untuk nantinya dapat diambil kebijakan yang menguntungkan bagi pemilik kendaraan maupun Pemkot.
• DATA TERKINI COVID-19 Ambon: Pasien Positif Bertambah 7 Menjadi 198 Orang, 30 Sembuh 6 Meninggal
"Yang kedua nanti akan adanya penerapan ganjil genap dalam rangka pembatasan transportasi dan kegiatan masyarakat hal inilah yang akan menjadi pertimbangan terkait dengan masalah retribusi," tuturnya
Retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, lanjutnya, yakni retribusi terminal dan retribusi izin angkutan.
"Kemudian pembatasan jumlah angkutan yang dibatasi dan itu akan mempengaruhi pendapatan mereka," tambahnya.
Untuk itu pihaknya akan memberikan sejumlah pertimbangan kepada Wali Kota Ambon untuk nantinya bersama akan mencari solusi terbaik dalam menangani masalah ini.
Dia meminta kepada seluruh pemilik kendaraan yang ada untuk tetap beroperasi seperti biasanya dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Solusinya?