Rabu, 8 April 2026

Virus Corona di Ambon

Besok 1 Juni 2020 Peraturan Pelaksanaan Pra PSBB di Ambon Dikeluarkan

Pemerintah Kota Ambon besok 1 Juni 2020 akan mengelurkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
petugas medis periksa suhu tubuh sopir angkot di Ambon. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kota Ambon besok 1 Juni 2020 akan mengelurkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi.

Perwali tersebut dikeluarkan untuk memperlancar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat dihubungi tribunambon.com Minggu (31/5/20).

Menurutnya paling lambat tanggal 1 Juni 2020 Peraturan Walikota Terkait terkait pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi, akan dikeluarkan.

"Dalam waktu dekat ini paling tidak tanggal 1 Juni itu Pemerintah Kota akan mengeluarkan peraturan walikota terkait dengan pembatasan pergerakan masyarakat secara terbatas sebagai peraturan pelaksanaan dari implementasi peraturan gubernur," ujarnya.

Menurutnya, untuk perwali tersebut akan membatasi pergerakan orang, tempat usaha, kegiatan umum maupun moda transportasi yang beroperasi di Kota Ambon.

"Nanti itu untuk pertama pergerakan orang, kedua kegiatan tempat usaha, ketiga bentuk kegiatan umum, yang keempat bentuk kegiatan moda transportasi,"tuturnya.

Louhenapessy menjelaskan Peraturan Wali Kota ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkab polah hidup sehat dan bersih.

"Tujuan dari perwali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekarang itu saya memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Ambon karena terasa sekali bahwa pemahaman masyarakat ini semakin hari semakin positif dan kalau bicara jujur kalau mau dilihat ini aura ketakutan masyarakat ini berkurang terhadap covid ini," tambahnya.

Dengan begitu, perwali tersebut dapat menjadi acuan dalam penerapan pra PSBB yang akan diberlakukan di Kota Ambon.

Selain itu, Ia mengungkapkan, walaupun Ambon tidak ditetapkan untuk menerapkan new normal tapi Pemerintah Kota akan menjadikan Pasar Mardika sebagai contoh new normal bagi masyarakat.

"Pasar itu cuma jadi contoh untuk new normal saja, jadi bagaimana gaya belanja yang normal itu disana, sosial distancing kemudian protokol kesehatan itu yang nanti dilaksanakan disana. Jadi pasar itu ada pintu masuk keluar itu disana," ungkapnya.

Dengan begitu, perwali tersebut dapat menjadi acuan dalam penerapan pra PSBB yang akan diberlakukan di Kota Ambon.

Selain itu, Ia mengungkapkan, walaupun Ambon tidak ditetapkan untuk menerapkan new normal tapi Pemerintah Kota akan menjadikan Pasar Mardika sebagai contoh new normal bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved