Virus Corona

ASN Pemkot Ambon Dilarang Mudik, Upaya Pencegahan Penularan Virus Corona

Di tengah Pandemi Virus Corona (covid-19) ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilarang keras melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2020.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Apel rutin pagi hari ASN Pemkot Ambon, sebelum dirumahkan imbas corona. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Di tengah Pandemi Virus Corona (covid-19) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilarang keras melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2020.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir sekaligus mencegah penularan wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno via telepon, Kamis (14/5/20).

Menurutnya langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Ambon.

Untuk itu ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon dilarang melakukan perjalanan mudik atau pulang kekampung halaman pada lebaran tahun ini.

Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan) yang diterima oleh pihaknya.

"ASN di Republik ini itu sama sekali dilarang mudik artinya mereka harus berada di tempat walaupun itu dalam kondisi bulan puasa maupun menyongsong perayaan idul fitri," ujarnya.

Surat dari Menpan tersebut, akuinya, telah disebarluaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Ambon.

Apel rutin pagi hari ASN Pemkot Ambon, sebelum dirumahkan imbas corona.
Apel rutin pagi hari ASN Pemkot Ambon, sebelum dirumahkan imbas corona. ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

Selanno mengatakan pejabat pembina kepegawaian yakni Walikota Ambon juga telah menginstruksikan untuk seluruh ASN yang ada dilarang untuk meninggalkan lokasi keberadaannya saat ini.

Hal tersebut sendiri dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang saat ini telah menyebar di Kota Ambon.

Dengan begitu, ASN diminta untuk tidak meninggalkan Kota Ambon untuk mudik ke kampung halaman guna merayakan hari raya idul fitri.

"Surat mempan kemudian sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan dan opd seluruh staf dan pegawai pada pemkot Ambon sehingga perlu ditaati bahwa ini demi kepentingan bersama kita semua untuk memerangi dan memutus mata rantai virus corona dari seluruh penduduk yang ada di Kota Ambon," tuturnya.

TES KEPRIBADIAN: Ungkap Ketakutan Apa yang Ada dalam Hidupmu? Takut Hantu atau Kematian?

Wanita Positif Corona ini Nekat Berobat ke Dukun, Sempat Hilang 3 Hari, sang Dukun jadi ODP

DATA TERBARU Kasus Virus Corona di Maluku 14 Mei 2020, Total Positif 62 Orang

Dia mengakui akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku kepada para ASN yang nekat untuk melakukan perjalanan mudik dan tidak mengindahkan peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.

"Jadi bagi pegawai negeri sipil yang harus melakukan mudik diketahui oleh pemerintah terutama pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini walikota tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved