Soal Kembali Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, BPJS Watch: Pemerintah Sudah Kehabisan Akal!
Di tengan Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Editor:
Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan berpakaian adat melayani para pelanggan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/9/2017). Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harmunanto turun langsung melayani para peserta - TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp 35.000 per orang per bulan, lalu Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, dimana pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.
"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
(Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)
Artikel ini telah dipublikasikan oleh Kontan.co.id berjudul BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat
