Ramadan

Di Tengah Pandemi COVID-19, Bolehkah Laki-laki Melakukan Iktikaf di Rumah?

Bagaimana kita bisa melakukan iktikaf jika kegiatan di luar rumah dibatasi selama pandemi COVID-19? Bolehkah iktikaf dilakukan di rumah saja?

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Islamicfinder.com
Seorang muslim sedang beriktikaf di masjid 

"Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan iktikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala iktikaf meskipun dia tidak iktikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin iktikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan,"jelas ustaz Darwis.

Kemudian, ustaz Darwis juga menyampaikan pandangan lain yang membolehkan iktikaf bagi laki-laki dilakukan di rumah.

Hal tersebut, kata ustaz Darwis, disebutkan dalam kitab Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187.

Adapun kitab tersebut menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki.

"Beliau berpandangan: boleh iktikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut yaitu:

Pertama, iktikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tenpat khusus salat) di rumahnya.

"Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah," jelas ustaz Darwis.

Kedua, seseorang yang beriktikaf harus multazim.

"Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut,, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya.

Ketiga, orang yang melakukan iktikaf harus sibuk dengan tilawah, dzikir, salat, di tempat tersebut.

"Sehingga dapat tercapai tujuan dari iktikaf," pungkasnya.

Simak videonya berikut ini:

(Tribunambon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved