Ramadan

Di Tengah Pandemi COVID-19, Bolehkah Laki-laki Melakukan Iktikaf di Rumah?

Bagaimana kita bisa melakukan iktikaf jika kegiatan di luar rumah dibatasi selama pandemi COVID-19? Bolehkah iktikaf dilakukan di rumah saja?

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Islamicfinder.com
Seorang muslim sedang beriktikaf di masjid 

Hal tersebut lanjut ustaz Darwis, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnyaAl-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi mengatakan 'Dan tidak sah iktikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.

Juga, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Selanjutnya, hal tersebut juga terdapat dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Jilid 3 halaman 189.

"Dan tidak sah iktikaf selain di masjid, jika yang iktikaf itu adalah seorang laki-laki," jelas Ustaz Darwis yang mengutip kitab Al-Mughni.

Dengan demikian, menurut mahzab Syafii dan Hambali, laki-laki tidak boleh melakukan iktikaf di rumah.

Pandangan tersebut juga dipilih oleh lembaga fatwa Mesir terkait iktikaf di rumah saat wabah COVID-19 dan menambahkan hadits Nabi yang berbunyi:

Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved