Terancam 4 Tahun Penjara karena Dugaan Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Buka Suara
Laporan ini berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Instagram Story-nya.
TRIBUNAMBON.COM - Terancam 4 tahun penjara, artis Syakir Daulay akhirnya buka suara.
Sebelumnya Syakir dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pro Aktif terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz menyebut Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dasar hukumnya adalah Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya.
Dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Atas laporan Pro Aktif tersebut, Syakir buka suara.
Penyanyi muda Syakir Daulay akui tak paham saat menandatangani kontrak dengan Pro Aktif Februari 2020 lalu.
Saat itu dia sedang dalam kondisi terdesak, sehingga tak memahami dengan baik isi kontrak.
"Memang sedang terdesak kan (butuh uang), enggak ditemenin siapa-siapa," kata Syakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selatan, Sabtu (9/5/2020).
Menurut pengacaranya, Haris Azhar, Syakir tak hanya diberikan uang, tapi bahkan dijanjikan akan diberikan mobil, serta tempat tinggal.
"Itu kayak keuntungan yang diberikan lebih dulu semacam deposito atau apa," kata Haris.
Namun kemudian diketahui bahwa saat menandatangani kontrak tersebut, Syakir masih di bawah umur dan tidak ada wali yang mendampingi.
"Kontrak yang pertama Syakir masih dibawah umur, jadi otomatis kontraknya itu batal secara hukum," jelas Haris.
"Jadi ada kebohongan keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada," sambungnya.