Sempat Ditolak Warga, Pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Ambon Penuh Isak Tangis Keluarga
Jenazah pasien positif virus corona (covid-19) versi rapid test dimakamkan di Desa Hunuth,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
"Sesuai petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Haulussy, maka jenazah tersebut dimakamkan dengan menggunakan protokol covid-19," Kata Andriansz.
Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Ambon
Warga Air Besar, Kota Ambon menolak pemakaman jenazah positif terpapar corona (covid-19) versi Rapid Tes di TPU Arbes.
"Saya mewakili masyarakat, dan kami menolak pemakaman jenazah pasien positif corona," tegas ketua RT 06 RW 17, Saiful Ishaq, Minggu siang (03/05/2020).
Penolakan tersebut juga telah dinyatakan langsung kepada ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler.
"Wakil Wali Kota sudah menghubungi saya langsung dan sudah saya sampaikan penolakan warga," katanya.
Menurutnya, kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan utama penolakan.

Selain itu, TPU Arbes juga belum resmi dibuka untuk pemakaman sehingga belum sama sekali difungsikan.
"TPU ini belum digunakan, bahkan warga disini sendiri menggunakan TPU yang lain untuk pemakaman," ungkapnya
Akibat penolakan tersebut, pemakaman jenazah positif corona dialihkan ke kawasan desa Hunut, kecamatan Teluk Ambon yang rencananya dijadikan sebagai TPU khusus Covid-19.
Penolakan Lainnya
Sebelumnya penolakan jenazah covid-19 terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) jemaat di kawasan dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon.
Warga pada Jumat siang (01/05/2020) menyerbu kantor Desa Rumah Tiga seusai pemakaman pasien positif corona.
Kedatangan warga itu untuk menolak TPU jemaat Rumah Tiga dijadikan tempat pemakanan jenazah pasien positif corona.
Mereka juga memprotes tindakan Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Pengawasan Covid - 19 kota Ambon.
Di mana mereka menilai sepihak lantaran menggelar pemakanan tanpa koordinasi dengan aparatur desa.