UPDATE Virus Corona Maluku: 1 PDP Meninggal Dunia di Ambon, Berusia 67 Tahun

Satu lagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Haulussy Ambon meninggal dunia.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Petugas Pemakaman Jenaza menggunakan APD lengkap 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Satu lagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Haulussy Ambon meninggal dunia.

Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (C19) Kota Ambon, Joy Adriaansz Dalam pesan singkatnya melalui saluran telepon.

Adriaansz menjelaskan PDP berusia 67 tahun, yang baru saja dirawat di Rumah Sakit Umum Dr Haulussy, meninggal dunia, Minggu (3/5/2020), pukul 08.15 WIT, pagi tadi.

Menurutnya hasil test cepat (Rapid Test) terhadap pasien tersebut reaktif, namun untuk hasil swab test pasien yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan baru dapat diinformasikan dalam beberapa hari kedepan.

Sementara untuk pemakamannya sendiri akan dilakukan sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19.

"Sesuai Petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Dr.Haulussy, maka Pasien tersebut akan dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19," kata Jubir.

Pemakaman seorang PDP di Kota Ambon.
Pemakaman seorang PDP di Kota Ambon. ((Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

Sebelumnya pada Jumat, (1/5/20) lalu seorang PDP yang juga dirawat Pada RSUD dr haulussy Ambon meninggal dunia dan dimakamkan pada pemakaman umum Dusun Taeno Kecamatan Teluk Ambon sesuai protokol pemakaman jenaza Covid- 19.

Meski dimakamkan sesuai protokol namun warga yang berkediaman disekitar lokasi pemakaman tersebut mengajukan protes lantaran dinilai Gugus tugas Covid-19 Ambon melakukan pemakaman tanpa ada koordinasi dengan aparatur desan

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (C19) Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah ada sanksi hukumnya.

Menurutnya pelaku penolakan pemakaman jenazah pada lokasi TPU dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Yang juga berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah C19 atau pemakaman dengan protokol C19," kata Jubir.

Dikatakan, seperti yang ditegaskan para ahli kesehatan, bahwa jenazah yang dikubur secara otomatis virusnya akan mati, sebab inangnya sudah mati.

"Virus tidak akan bertahan lama dan justu cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal," terangnya.

Dia mengharapkan warga tidak lagi melakukan penolakan terhadap pemakman jenaza pasalnya Pengurusan jenazah C19 sudah melalui prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit.

Di Tengah Pandemi Covid-19 Wisatawan Masih Asyik Tamasya ke Pantai Natsepa, Polisi Turun Tangan

10 Keistimewaan Hari Kedua Bulan Ramadhan, Hari Penuh Ampunan, Berikut Doa-doanya

91 Juta Akun Tokopedia Bocor, Klaim: Password hingga Data Terkait Pembayaran Dipastikan Tetap Aman

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved